Kalau dilihat dalam berbagai referensi, praktik pelansiran BBM dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali jelas tak diizinkan oleh hukum. Namun hal ini macam sudah jadi kebiasaan di beberapa SPBU berkategori APMS.
BBM Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tidak dioerbolehkan untuk diperjualbelikan kembali, ditimbun atau disalurkan tanpa izin. BBM subsidi seperti Pertalite ditujukan hanya untuk konsumen akhir, sebagaiman diuraikan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Dana Cair, MCK Tak Kunjung Berdiri: Warga Kubu Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Program Perkim Rohil
Dalam Pasal 53 huruf a dan b, ketentuan mengatur mengenai niaga BBM tanpa izin, penyimpanan/penimbunan tanpa izin, hingga praktik pelansiran untuk dijual kembali. Punya sanksi hukum yang tak main-main, pidana penjara maksimal 3 tahun hingga denda maksimal Rp 30 Milliar. Disisi lain, pengusaha SBPU juga tak luput dari sanksi mulai peringatan dari penyedia, pemutusan suplay, hingga pencabutan izin. [yg]