Jambi.wahananews.co | Diduga palsu, surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tergugat yakni ES, LM, DA, EA dan HJS pada sidang gugatan perdata nomor 38/PDT/G2021/PN.Klt bakal dibatalkan oleh pihak Kecamatan Jambi Selatan. Pasalnya surat keterangan ahli waris yang ditanda tangani oleh Ketua RT 33, Lurah Kelurahan Thehok dan Camat Kecamatan Jambi Selatan di tahun 2016 silam tepatnya pada bulan Februari itu dianggap cacat administrasi dan tidak sah. Namun surat keterangan ahli waris tersebut digunakan sebagai bahan permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Penggugat II pada perkara ini, Mangara Tua Siagian minta pihak Kecamatan bertindak tegas dengan membatalkan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tergugat di tahun 2016 tersebut. Serta berkoordinasi dengan pihak BPN Tanjungjabung Barat.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“kami sudah cek kebenaran surat keterangan ahli waris tersebut dan banyak kejanggalan bahkan pemalsuan di dalamnya. Jika tidak dibatalkan surat tersebut, masih akan ada lagi permohonan sertifikat dengan menggunakan Keterangan ahli waris yang cacat administrasi itu di BPN Tungkal,”tegas Mangara.
Camat Kecamatan Jambi, Alfin Jalil, S.H menjelaskan, pihaknya sesegera mungkin menindaklanjuti hal ini dan membatalkan surat keterangan ahli waris tersebut.
“kami sedang berkoordinasi dengan bidang hukum Pemkot Jambi terkait langkah selanjutnya,kata Alfin Jalil, Rabu 29 Juni 2022.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Sementara itu salah seorang staf Kecamatan Jambi Selatan menyebut bahwa surat keterangan ahli waris tersebut cacat administrasi lantaran diketahui tidak mengikuti prosedur yang berlaku di Kantor Camat Jambi Selatan. Terutama soal tanda tangan yang tertera di dalamnya.
“surat ini tidak ada mengikuti prosedur seperti ke pelayanan umum atau pelum, tapi langsung dibawa oleh Lurah waktu itu dengan meminta tanda tangan Camat yang saat itu dipimpin oleh Fahmi S.P,” ujar staf tersebut.
Di tempat berbeda, Lurah Kelurahan Thehok, Sugeng Sunuadi menyatakan, menurutnya pihak Kecamatan Jambi Selatan bisa melakukan pembatalan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh pemohon, jika sudah jelas diketahui bahwa surat tersebut cacat administrasi.
Bahkan atas hal ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT yang memberikan tanda tangan di dalam surat keterangan ahli waris tersebut dan memperoleh informasi sebenarnya.
“jika sudah jelas bahwa surat tersebut palsu dan cacat administrasi, setahu saya pihak kecamatan bisa membatalkan surat tersebut. Namun bagaimana koordinasi nya, itu yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Lurah Thehok. [yg]