Jambi.wahananews.co | Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap 8 orang tersangka kasus narkoba dengan inisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS, dan NV.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,14 kg dan ganja seberat 0,91 gram.
Baca Juga:
Jokowi Kesal Rp 6,2 Triliun Habis untuk Ribuan Aplikasi: Fokus ke Proyek
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, untuk barang bukti sabu yang diamankan nilainya lebih kurang Rp 4 miliar, dan ganja senilai Rp 91 ribu.
"Untuk barang bukti berasal dari Riau. Adapun tersangka merupakan kurir," kata Thomas, Jumat (13/1/2023).
Ditambahkan Thomas, salah seorang tersangka yang ditangkap merupakan mantan pegawai honores salah satu SMP di Jambi. Sedangkan sisanya merupakan pekerja swasta.
Baca Juga:
3 Trik Mudah Mengetahui Kontak yang Sering Dihubungi Pasangan
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, penangkapan tersangka sabu dilakukan tiga hari yang lalu di kawasan Sungaiduren, Kabupaten Muarojambi.
Sedangkan, untuk tersangka narkotika jenis ganja sendiri ditangkap di Marene. "Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana," ungkapnya.
"Untuk tersangka NP merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya. [Yg]