Jambi.wahananews.co | Ketua DPRD provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta agar Gubernur Jambi dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi untuk memonitoring kinerja dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Hal ini terkait dengan laporan temuan dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana ada 30 temuan dengan nilai diatas Rp5 miliar di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Baca Juga:
APDESI Rokan Hilir Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kerja Sama Media
Edi Purwanto menyebut bahwa pada tahun lalu, di RSUD Raden Mattaher Jambi juga terdapat temuan. Seharusnya kata Edi Purwanto ini menjadi pembelajaran pihak rumah sakit dalam meminimalisir hasil temuan.
"RSUD itu kan sudah ada temuan tahun kemarin, harusnya hal itu di minimalisir jangan sampai ada temuan lagi,"ungkapnya.
Terhadap temuan ini, Edi Purwanto langsung meminta kepada Gubernur Jambi untuk dapat memonitor terhadap temuan tersebut. Secara aturan kata Edi Purwanto terhadap temuan tersebut harus di kembalikan paling lama 60 hari.
Baca Juga:
Srikandi TNI-Polri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
"Saya berharap tertib saja, saya harap pak gubernur, pak sekda tolong di monitor jangan temuan-temuan ini menghalangi WTP yang menjadi tradisi provinsi jambi. Kalau ada temuan secara regulasikan disuruh mengembalikan 60 hari harus di kembali,"pungkasnya. [Yg]