WahanaNews-Jambi I Luas lahan perkebunan sawit selama tahun 2021 terus bertambah. Sebagian belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat terdapat sekitar 1,2 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit selama 2021.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan, di 2019 luas perkebunan sawit mencapai 1.134.640 ha. Perkebunan ini terus berkembang, sehingga kini diperkirakan mencapai 1,2 juta ha.
"Kami sudah kerja sama juga dengan IPB. Dan sekarang sudah memetakan kembali, ternyata lebih luas lagi dari yang sudah dipetakan. Kita lihat juga penangkar sawit mulai berkembang," katanya, Sabtu (23/10/2021).
Di antara jutaan hektare itu, kata Agus, sekitar 600 ribu hektare dimiliki warga. Selebihnya, dimiliki perusahaan besar.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Bukti-bukti PT SIP Tbk Tidak Sesuai
Namun, sebagian lahan perkebunan belum memiliki HGU. Diperkirakan Agus luasnya mencapai di atas 1.00 ribu hektare, yang dimiliki perusahaan.
Akibatnya, ada lahan perkebunan sawit yang potensi pajaknya tidak terealisasi.
"Ada perusahaan yang memang belum melakukan HGU. Itu ada pengaruhnya kalau belum mengajukan HGU," jelasnya.
Ia pun mengatakan pengajuan HGU lahan perkebunan sawit tidak seperti dahulu, yang mana harus dikeluarkan sebelum perusahaan menanam pohon sawit.
Kini perusahaan mengajukannya setelah pohon sawit sudah tumbuh, dan lahan sudah dibebaskan.
"Sesuai regulasi terbaru, perusahaan dapat izin lokasi, dan sudah ganti rugi tanah masyarakat, baru menanam. Setelah tertanam, yang menandakan sudah menguasai lahan, baru mengajukan itu," tuturnya.
Karena itu pula terdapat perkebunan sawit yang belum memiliki HGU, walaupun sudah memproduksi buah sawit dengan skala besar.
"Itu bisa kena denda, sehingga kita dorong dengan Undang-undang Cipta Kerja melalui BPN, supaya mengurus HGU nya," tutup Agus. (tum)