WahanaNews-Jambi | Sesuai janji yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada pertemuan di Kantor Camat Tungkal Ulu di tanggal 11 Desember 2021 lalu dengan masyarakat 9 Desa, Hairan, S.H lakukan kunjungan kerja ke Dirjen (Direktorat Jenderal) Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Rabu (22/12/2021).
Diadakan nya Pertemuan tersebut terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat 9 Desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Masyarakat Lubuk Bernai perwakilan dari 9 Desa, Kabag SDA, Perwakilan dari Kesbangpol, Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi,Kadis Perkebunan dan Peternakan Tanjabbar serta Asisten Pemerintah dan Kesra turut serta medampingi Wakil Bupati.
“Kunjungan kerja ke Dirjen Perkebunan ini untuk mendapatkan jawaban yang belum bisa kita selesaikan di daerah akibat terbentur regulasi, lebih kurang 10 kali pertemuan kita melakukan diskusi dengan PT DAS”, ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra ,Hidayat,S.H.
Asisten Pemerintahan dan kesra juga menyampaikan dalam hal ini meminta jawaban terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam memproses pemberiaan sanksi, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PT. DAS karena dari hasil Audit BPK didapatkan PT.DAS melakukan penanaman kebun kelapa sawit sesuai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Kurang lebih sekitar 250 hektar luasnya diluar areal HGU dan hasil overlay peta citra terhadap peta HGU didapatkan kelebihan lahan lebih kurang seluas 1.000 hektar dari hasil Audit BPK yg didapatkan dari PT. DAS,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkebunan Dedi Junaedi mengatakan untuk lintas wewenang pusat terkait pemberian sanksi, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20%, dan wewenangnya ada di Pemerintah Pusat.
“Sedangkan untuk Kabupaten, wewenang untuk proses pemberian sanksi ialah Pemerintah Daerah itu sendiri, dan terkait HGU, teman – teman dari BPN RI nanti yg akan menjawabnya,” tegasnya.