Usai konsultasi, Wakil Bupati Hairan, S.H sampaikan ucapan terima kasih atas jawaban dari Dirjen Perkebunan. Menurutnya, Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadapat masyarakat 9 desa di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal penyelesaian lahan dengan PT. DAS.
“Alhamdulillah, hasil dari pertemuan ini kita sudah menemukan jawabannya, bahwa izin usaha wewenangnya ada di Pemerintah Daerah dan bukan di pusat, dan kita juga akan lakukan konsultasi lagi ke kantor BPN RI terkait HGU demi menyelesaikan permasalahan lahan 9 desa dengan PT DAS,” ujar Wabup.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Terkait Hasil pertemuan tersebut perwakilan 9 Desa juga mebambahkan meminta Pemda segera melaksanakan sanksi kepada PT Das karena tidak melaksanakan program plasma dan segera merekomendasikan BPN untuk ukur ulang luasan HGU PT DAS. [afs]