WahanaNews-Jambi I Terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada di KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tim Kejari melakukan penggeledahan di kantor KPU, mengamankan uang tunai dari brankas sebesar Rp 230.000.000, dan menyegel beberapa ruangan, Rabu (29/9/21).
Selain itu tim juga menyita berkas dan komputer dari ruangan KPU Tanjabtim.
Baca Juga:
GUBERNUR AL HARIS DAN DPRD PROVINSI JAMBI SEPAKATI PERUBAHAN KUA & PPAS APBD PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2025
Selama lebih kurang empat jam berjalan, Kejari mengamankan 73 item, beserta uang tunai ratusan juta.
Hal tersebut diketahui usai tim Kejari Tanjab Timur selesai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor KPU pada pukul 15.00 WIB. Dan langsung membawa seluruh barang bukti ke kantor Kejari.
Dikatakan Kajari Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis menuturkan, ada 73 item yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di kantor KPU tadi terkait dana hibah pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jambi Gelar Patroli Gabungan Pasca Unjuk Rasa, Warga Diberi Sembako
"Selain dokumen ada juga, handphone pribadi, dan uang tunai yang mencapai dua ratus tiga puluh juta Rupiah, kita amankan dari brankas di KPU," ujarnya.
Lanjutnya, selain melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang, pihak Kejari juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di dalam kantor KPU Tanjung Jabung Timur. Lebih kurang ada tiga ruangan yang disegel.
"Dari hasil penggeledahan ini banyak data atau dokumen yang kami butuhkan dan temukan untuk mendukung perkara ini, " ujarnya