Jambi.WahanaNews.Co |16/09/25 Operasi kepolisian wilayah “Antik Siginjai 2025 Polda Jambi”dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2025.
ket Foto: Salah satu barang bukti narkoba
Ada 56 target operasi dengan jumlah tersangka 247. Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 12.718 Gram Netto atau 12,72 Kg Netto, narkoba jenis Ganja 167,813 Gram Netto narkoba jenis extasy 2.069,78 Gram Netto (6.087,62) butir.
Baca Juga:
Sabu Hampir 1 Kg Gagal Edar di Labuhanbatu, Dua Pelaku Masuk Jeruji
Non target sebanyak 60 kasus, jumlah tersangka 191 orang dengan barang bukti jenis sabu 110,22 Gram Netto, ganja 32,2 gram Netto, extasy 5,99 gram Netto (17,6 butir).
Total keseluruhan 116 kasus dengan jumlah tersangka 247 orang barang bukti sabu 12.828,47 gram Netto atau 12,83 kg, ganja 200,013 gram Netto, extasy 6.105,22 atau 2.075,78 gram Netto atau 2,08 kg Netto.
Peran dari 247 tersangka bandar 54, distributor 17, agen 4, kurir 46, pengguna 109 dan pengedar 17 orang.
Baca Juga:
Dua Tersangka Narkotika Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan di Dua Lokasi Berbeda
Profesi dari tersangka 12 mahasiswa, 3 ASN, 1 dokter, 59 karyawan swasta , 57 buruh, 3 supir, 43 wirausahawan, 9 IRT, 60 pengangguran.
Usia tersangka 15 sampai 20 tahun 21 orang, 21 sampai 30 tahun 96 orang, 31 sampai 40 tahun 76 orang, 41 sampai 50 tahun 46 orang, 51 sampai 60 tahun 8 orang.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 114 ayat 1 dan 2 atau pasal 112 atau 1 dan 2 atau pasal 132 atau pasal 127 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan juga hukuman mati. [yg]