Jambi.WahanaNews.Co| Dua terdakwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) warga Riau pengirim atau kurir narkotika jenis shabu 58 Kilogram dibawa dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan ke Pulau Jawa, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu, perkaranya sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan didakwa hukuman maksimal hukuman mati, pada Kamis (02/04/2026).
Informasi dilansir dari Lapan6Online.com di PN Jambi, bahwa terdakwa Agit dan Juniardo yang perkaranya disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) Diah SH dan Nurasiah SH dihadapan majelis hakim diketuai Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari, beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Tingkatkan Akurasi Data PJU, PLN UP3 Padang Sidimpuan dan Pemkab Madina Tandatangani MoU
Dalam surat dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa dikenakan dakwaan pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sidang pembacaan surat dakwaan yang secara terpisah oleh JPU, terungkap bahwa dalam kasus 58 kilogram shabu tersebut ada enam orang pelaku yang memiliki peran masing-masing dimana untuk kedua terdakwa Agit dan Juniardo terungkap bahwa kedua terdakwa pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta (belum ketangkap) dan Dewi (belum ketangkap) untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk menjemput narkoba jenis shabu.
Ketiga pelaku Agit, Junardo dan Alung dibawa tim Ditresnarkoba untuk diperiksa ke Mapolda Jambi namun informasi dari kepolisian bahwa Alung kabur dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Baca Juga:
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Paluta Kunjungi Pondok Paramalan Rahman Nauli Desa Pangirkiran Kecamatan Halongonan
Zidan dari Aliansi Demokrasi Indonesia sangat menyayangkan kejadian tersebut, dia mengatakan sekelas Polda bisa-bisa nya seceroboh itu.
“Sekelas Polda Jambi bisa seceroboh itu terhadap tersangka barang haram sebanyak itu, ini harus kita suarakan apa sebenarnya yang terjadi. Kita akan segera mengadakan aksi Damai di Polda Jambi untuk mempertanyakan ini, sangat aneh bin ajaib tersangka penyalahgunaan narkoba sebanyak itu bisa kabur dari Polda” ujar Zidan [yg]