Jambi.Wahananews.co | Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk pihak kapal KM Serba Guna 1 untuk mengangsur kerugian terkait tiang pondasi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau WFC Kuala Tungkal yang dihantam beberapa waktu lalu,Sabtu(11/06/2022).
Agus Sanusi Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengatakan pihak kapal sudah mulai mengangsur.
Baca Juga:
Jembatan Runtuh di Banda: Rombongan Calon Bupati Terjun ke Laut, 7 Nyawa Melayang
"Perbaikan sudah selesai, kapal disuruh mengangsur, pemerintah yang membangun dan uang angsuran masuk kas daerah," tuturnya.
Sekda menjelaskan, untuk angsuran pihak kapal saat ini sudah ada yang diserahkan.
"Saya minta juga dengan kadis jangan sampai los dan kita juga mengajak kejaksaan untuk memantau," tambahnya.
Baca Juga:
Satgas TMMD di Tapanuli Tengah Wujudkan Akses Penyeberangan dengan Jembatan Baru
"Deadline kita berikan kurang lebih 6 bulan, lewat limit kita akan tanyakan lagi seperti apa," tutupnya.
Untuk anggaran perbaikan tiang pondasi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam sebesar Rp150 juta. [yg]