Jambi.Wahananews.co | Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk pihak kapal KM Serba Guna 1 untuk mengangsur kerugian terkait tiang pondasi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau WFC Kuala Tungkal yang dihantam beberapa waktu lalu,Sabtu(11/06/2022).
Agus Sanusi Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengatakan pihak kapal sudah mulai mengangsur.
Baca Juga:
Tingkatkan Ekonomi dan Konektivitas di Nias Barat, Gubsu Bobby Kucurkan Anggaran Rp389 Miliar
"Perbaikan sudah selesai, kapal disuruh mengangsur, pemerintah yang membangun dan uang angsuran masuk kas daerah," tuturnya.
Sekda menjelaskan, untuk angsuran pihak kapal saat ini sudah ada yang diserahkan.
"Saya minta juga dengan kadis jangan sampai los dan kita juga mengajak kejaksaan untuk memantau," tambahnya.
Baca Juga:
Gubsu Bobby Alokasikan Rp40 Miliar untuk Bangun Jembatan Sungai Oyo
"Deadline kita berikan kurang lebih 6 bulan, lewat limit kita akan tanyakan lagi seperti apa," tutupnya.
Untuk anggaran perbaikan tiang pondasi Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam sebesar Rp150 juta. [yg]