JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap WS, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang merugikan negara sebesar Rp8,57 miliar pada tahun 2022.
“Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dibantu Polda Jawa Barat berhasil menemukan dan menangkap WS yang selama ini bersembunyi di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Baca Juga:
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg SABU dari Aceh Menuju Palembang
Setelah diamankan di Bandung, yang bersangkutan dibawa langsung ke Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Jambi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia paket pengadaan pada proyek di Disdik Provinsi diterbangkan bersama anggota dari Jakarta melklui bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.15 WIB dan tiba di bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 22.15 WIB.
Setibanya di bandara Jambi, tim langsung membawanya ke Mapolda untuk ditahan dan diperiksa oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya.
Baca Juga:
Riza Chalid Akan Dimasukkan Kejagung ke DPO, Diduga Nikahi Putri Sultan di Malaysia
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, WS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi bersama tiga orang lainnya yakni RWS, ES dan ZH yang sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Keterlibatan WS dalam kasus ini adalah sebagai pimpinan PT ILP yang meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES. WS dijadikan tersangka dan dtetapkan dalam DPO Polda Jambi karena yang bersangkutan masih terus mangkir dari panggilan penyidik Polda dan sementara tiga orang lainnya telah ditahan di Mapolda.
Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan untuk kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Jambi ada tambahan tersangka baru dimana sebelumnya hanya ada satu kini ditambah tiga lagi sehingga total tersangka ada empat orang dalam kasus ini.