Jambi.WahanaNews.co | Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara pada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Kamis (13/01/22).						
					
						
						
							Sejumlah massa aksi menuntut kejelasan 7 orang yang berstatus tersangka, terkait pusaran dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Soalnya, hingga saat ini, ketujuh tersangka masih menghirup udara bebas dan belum ditahan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Hotel Raya Berastagi Dirazia Polisi, 5 Perempuan dan 6 Laki-Laki Diangkut, Ratusan Alat Kontrasepsi Ditemukan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Hal itu diungkapkan oleh Hadi Prabowo dalam orasinya. Ia menyebutkan pembangunan gedung Puskesmas Bungku tahun 2021 dengan anggaran mencapai Rp 7 miliar lebih, bersumber dari dana Alokasi Dana Khusus (DAK) melalui APBN yang dikerjakan PT Mulia Permai Laksono, dan sebagai konsultan adalah CV Elniwsa.						
					
						
						
							“Sebenarnya sudah cukup jelas siapa orang-orang yang terlibat dan siapa saja tersangkanya. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami saat ini, kenapa pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari tidak memiliki nyali dan tidak berani untuk menahan 7 orang tersangka tersebut. Ada apa ini sebenarnya?” katanya dalam orasi.						
					
						
						
							Hadi Prabowo mempertanyakan apakah proses penegakan hukum itu hanya berlaku untuk rakyat kecil tetapi tidak berlaku buat para pejabat yang berpesta pora menghabiskan uang negara demi kepentingan kelompoknya dan memperkaya diri.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									ESDM dan PLN Terangi 112 Rumah di Minahasa, Wujudkan Program “Merdeka dari Kegelapan”
								
								
									
	
								
							
						
						
							“Apa jangan-jangan oknum jaksa Kejari Batanghari turut menikmati uang kejahatan hasil korupsi pembangunan puskesmas bungku, sehingga berkas perkara ini tak kunjung P21?” tuturnya.						
					
						
						
							Di akhir orasinya, Hadi Prabowo meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi memerintahkan Kajari Batang Hari untuk menangkap dan menahan 7 orang tersangka, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, Direktur Utama PT Mulia Permai Laksoni, dan Direktur CV. Elniwsa untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dimata hukum.						
					
						
						
							“Karena tidak ada kata ampun untuk pejabat yang korup. Korupsi adalah musuh bangsa dan musuh kita bersama!” ujar Hadi Prabowo dengan tegas.[gab]