Jambi.wahananews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek merangkap kurir sabu-sabu di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko kabupaten Muaro Jambi, Senin (2/1/23) kemarin. Pelaku bernama Rudi Kurniawan Alias Rudi (41) merupakan warga Perumahan Griya Assalam RT 28, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat penangkapan, polisi menemukan 3 paket ukuran sedang berisi Narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya mengaku masih ada barang bukti lain di rumahnya. “Di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak lebih kurang total 750 Gram Sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Feisal kepada awak media, Selasa (3 Januari 2023)
Baca Juga:
Mulai Senin Besok Ditlantas Polda Sulbar Berlakukan Lintasan 'S', Dirlantas Polda Sulbar: Segini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang tak dikenalnya yang saat itu baru turun dari Bis di Simpang Rimbo pada Desember 2022 lalu. Pelaku mengaku sebagai tukang ojek dan mendapatkan penumpang yang mengaku bernama Wahid meminta untuk mencari penginapan. Kemudian penumpang tersebut menyerahkan satu buah tas kepada pelaku.
Saat tas tersebut dibuka, pelaku mengaku barang haram tersebut dibungkus dalam kotak minuman teh hijau yang kala itu sudah dibuangnnya. “Ada juga pakaian-pakaian yang ada dalam tas tersebut,” ungkapnya.
Ketika Interogasi, pelaku mengaku akan menjual sabu-sabu tersebut ke Sungai Bertam. “Tersangka memberanikan diri untuk membeli plastic klip bening kosong dan direncanakan mau dijual ke arah Sungai Bertam,” pungkasnya. [Yg]