Jambi.wahananews.co | Kapolresta Jambi Kombesl Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H., Melalui Kapolsek Kotabaru Kompol. Pamenan Pimpin Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Patroli Unit Samapta Polsek Kotabaru, Menggerebek lokasi judi dengan modus game ketangkasan tembak ikan di 4 (Empat) lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru, Selasa (3/1/2023).
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, berhasil diamankan petugas sebanyak 4 (empat) unit mesin judi tembak ikan yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kota Baru untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Mulai Senin Besok Ditlantas Polda Sulbar Berlakukan Lintasan 'S', Dirlantas Polda Sulbar: Segini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, mengatakan penggerebekan judi ini bermula dari laporan masyarakat dan merupakan perintah atensi pimpinan, “Dari 4 lokasi berbeda, anggota mengamankan 4 unit mesin judi tembak ikan,” katanya.
Adapun lokasi judi modus game tembak ikan yang dilakukan penggerebekan diantaranya berada di Rt. 24 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo, kemudian di Rt. 07 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, di Jln. Mutiara Hijau Rt. 24 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kora Baru, dan terakhir Jln. Mutiara Hijau Rt. 27 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, menjelaskan dalam penggerebekan tidak ditemukan pemilik dari mesin tembak ikan, dan saat ini tim opsnal sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik mesin permainan judi tembak ikan tersebut.
Baca Juga:
Ujian Praktik Pembuatan SIM: Angka 8 dan ZigZig Diganti Huruf S
Ditambahkan oleh Kapolsek Kota Baru, Apabila warga melihat dan mengetahui aktivitas perjudian ataupun gangguan Kamtibmas lainnya khususnya di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru, diharapkan warga segera menghubungi Polsek terdekat agar segera tindak lanjuti. [Yg]