Tanjung Jabung Timur.WahanaNews.Co| , Jambi - Unit Reskrim Polisi Sektor (POLSEK) Nipah Panjang berhasil Ungkap Kasus perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/07/VI/2024/SPKT/POLSEK NIPAH PANJANG/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI ,Tanggal 26 Juni 2024, sebagai korban dan juga pelapor atas nama Apriani binti Basir yang beralamat di Jalan. Segera Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Nipah Panjang I,Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung JabungTimur. Adapun barang yang dilaporkan telah diduga dicuri berupa 1 unit Hand Phone (HP) Android merek OPPO A55.
Baca Juga:
Maksimalkan Potensi Ekspor ke Asia Tenggara, Kemendag Sosialisasikan Perjanjian ATIGA di TEI ke-39
Adapun terkait Kronologi Kejadian, sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib pelapor bangun dari tidur dan berjalan ke dapur rumah, kemudian pelapor melihat pintu belakang kuncinya ada yang terbuka. Lalu pelapor kedepan untuk mengecek lemari dan pelapor melihat posisi kunci lemari sudah berubah dan selanjutnya pelapor mengecek laci uang bengkel dan ternyata uang yang ada dilaci tersebut sudah hilang. Kemudian pelapor kekamar untuk membangunkan suami pelapor dan bertanya kepada suami “PA MEGANG HP MAMA DAK ?” suami pelapor menjawab “IDAK MA” lalu pelapor pergi ke kamar anak pelapor bernama DONA dan menanyakan kembali “DONA MEGANG HP MAMA DAK ?” DONA menjawab “IDAK ADO MA” setelah itu pelapor lanjut lagi bertanya dengan anak pelapor yang bernama IQBAL dan anak pelapor yang bernama IQBAL tersebut tidak mengetahui juga keberadaan Handphone saya tersebut. Setelah itu lah pelapor menyadari bahwa telah terjadi pencurian didalam rumah pelapor dan pelapor mengalami kerugian Rp, 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilalukan proses lidik sidik, di dapat 2 (dua) alat bukti yang mengarah kepada di duga tersangka atas nama ANDRI EKA PUTRA Als TOMPEL Bin ARTA WIJAYA, yang selanjutnya di lakukan penyelidikan tentang keberadan tersangka dan didapatlah informasi bahwa tersangka sedang pergi melaut mencari ikan.
selanjutnya pada hari jum'at tanggal 28 Juni 2024 didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kapal ikan, yang mana kapal ikan tersebut mengarah ke perairan kecamatam nipah panjang. Berdasarkan info tersebut, sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Reskrim polsek nipah panjang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan melakukan penyisiran dengan menggunakan speedboat di Perairan Sungai Batang hari,Pulau Burung,Kelurahan Nipah Panjang I.
Baca Juga:
Hari Kedua Gelaran TEI ke-39, Buyer dari 13 Negara Tandatangani Kontrak Senilai USD 863
Hasilnya, sekira pukul 16.30 Wib, kapal yang diperkirakan merupakan keberadaan tersangka, didekati dan dinaiki, dan terbukti benar tersangka berada didalam kapal tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nipah Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. [Yg]