Polri tidak dapat bekerja sendiri, dukungan dan partisipasi dari Stake Holder seperti Keterlibatan BPTD dan Dishub Kota dalam bentuk Edukasi Pengguna Kendaraan terkait Spesifikasi Kendaraan dan Muatan guna mencegah Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading.
Sinergitas TNI-Polri jika ditemukan adanya Pelanggaran Lalu Lintas yang berkaitan dengan keluarga Anggota TNI dijalan raya.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
Peran BPJN dan PUPR selaku Pemangku Kepentingan Jalan Raya dan lainnya mengantisipasi Kecelakaan Lalu Lintas yang disebabkan oleh Faktor Jalanan maupun Amdal.
Serta peran Jasa Raharja dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya potensi Kecelakaan Lalu Lintas dan Edukasi Pemberian Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Tidak kalah penting peran dari Dinas Kesehatan Kota dalam upaya tindakan segera dalam pemulihan korban Kecelakaan Lalu Lintas" amanat Kapolresta disampaikan oleh Wakapolresta Jambi. [Yg]