“Dalam hal ini, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi itu tidak pernah meminta kepada BPK untuk melakukan audit, apakah ada kerugian negara atau tidak.
Mereka hanya melalui surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan perhitungan,” katanya.
“Jadi kita menganggap bahwa ini persoalan kredibilitas,” ujarnya.
Baca Juga:
Gelar Apel Pembukaan Latihan Siswa Diktukba, Wakapolres Barelang Beri Arahan Langsung
Soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi MTN Bank 9 Jambi juga diungkap oleh Yusril. Berdasarkan keterangan dia, pihak telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan sprindik oleh pihak Kejati Jambi.
“Jadi Sprindik nya itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Jadi pertanyaan kita kapan melakukan penyidikan? Kalau pada hari yang sama itu tidak mungkin,” ujarnya tersenyum.
“Dan dipersidangan ini hakim pun agak terheran-heran,” katanya menambahi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Subulussalam Selaku Pembina Upacara di Apel Hari Santri, Forkopimda Dengarkan Pidato Menag
Persoalan penerbitan Sprindik oleh pihak Kejati Jambi itu pun menurutnya menjadi pertanyaan yang sangat prinsip. Dengan segala fakta yang terungkap pihaknha pun berkeyakinan bahwa status tersangka dari Yunsak El Halcon masih dapat dibatalkan.
“Kami belum masuk sama sekali pada
materi perkara ya, karna ini kan hanya menyangkut masalah hukum acara, menyangkut prosedur. Kalau prosedur tidak terpenuhi, maka tuntutan pidana bisa jadi gugur,” katanya. [Yg]