WahanaNews-Jambi | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ternyata terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur.
Penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut, Rabu (2/2/2022) malam. Dia adalah salah satu mantan penasehat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Tengku Ardiansyah, SH, MH.
Baca Juga:
Story Telling, Torsa dan Turi-turian Aek Rangat Danau Toba
Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus KPU Kabupaten Tanjabtim. Informasi yang diperoleh, Tengku diamankan di salah satu cafe yang ada di Kota Jambi sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Usai diamankan, dia langsung digelandang ke Kejari Tanjabtim. Saat tiba di Kantor Kejari Tanjabtim sekitar pukul 21.48 WIB, dia langsung digiring oleh penyidik ke ruang tahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan, tersangka diamankan sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
"Penangkapan yang dilakukan penyidik ini langsung dipimpin Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis," jelasnya.
Dia menjelaskan, Tengku merupakan salah satu Penasehat Hukum mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU.
Terdakwa kini tengah menjalani persidangan. Kata Lexy, Tengku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim.