Jambi.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diberikan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kepada mantan anggota DPRD Jambi.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui lima orang saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Mereka diperiksa sebagai saksi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
“Seluruh saksi didalami pengetahuannya masih terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima para saksi yang diberikan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) agar memperlancar proses pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Apif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Cornelis Buston dan empat eks Anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Supriyono, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.[gab]