WahanaNews-Jambi I Terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017, sejumlah pengusaha atau kontraktor memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di salah satu ruangan Mapolda Jambi, Senin (13/09/2021).
Hasil pantauan di Mapolda Jambi, dari 16 orang saksi dari kalangan swasta atau kontraktor yang diperiksa terkait suap pengesahan RAPBD, ada sebanyak 15 orang saksi hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dan hanya satu saksi berhalangan hadir karena sakit, yakni Ismail Ibrahim.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kelima belas saksi yang hadir penuhi pemeriksaan penyidik KPK adalah Hardono alias Aliang dari pihak swasta, Hendri selaku karyawan swasta/Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Ali Tonang alias Ahui selaku Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Joe Fandy alias Asiang (Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa), Lily selaku Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara.
Kemudian ada Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa selanjutnya karyawan swasta Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT Air Tenang, Kendrie Aryon alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Edi Zulkarnaen Direktur PT Fadli Satria Jepara, Chandra Ong alias Abeng selaku kontraktor.
Selain itu Hendry Attan (Direktur PT Artha Mega Sentosa, Musa Effendi selaku pemilik CV Berkat Usaha Lestari, dan Yosan Tonius alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata Arsita .
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pantauan di lapangan, Norman Robert karyawan swasta dan Lina Direktur PT Sumber Swarnanusa datang serempak memasuki ruang untuk memberikan keterangan dihadapan penyidikan KPK.
Setelah kurang lebih menjalani pemeriksaan selama satu jam setengah, keduanya keluar dari ruang penyidikan.
Selanjutnya ada saksi Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT Air Tenang usai menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi Paut Syakarin pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebelumnya.