WahanaNews-Jambi I Berkas perkara kasus Ketuk Palu RAPBD Jambi 2017 yang melibatkan pihak swasta segera di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara tersangka pihak swasta Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Paut Syakarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Ali mengatakan penahanan Paut sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Kini Paut masih mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan Terdakwa tersebut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selanjutnya KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujarnya.
Paut didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.