"Apabila tidak dibayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut diganti dengan penjara selama 2 bulan," tukas jaksa lagi.
Sementara Popriyanto dan Ismet Kahar dibebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah dikembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dorong UKM di Perbatasan Manfaatkan Pasar Modern PLBN Entikong
"Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa KPK lagi.
Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk barang bukti akan dipergunakan untuk tersangka Sopyan Ali CS.
Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa ini karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, telah ditetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
"Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi," tutupnya. [Yg]