"Apabila tidak dibayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut diganti dengan penjara selama 2 bulan," tukas jaksa lagi.
Sementara Popriyanto dan Ismet Kahar dibebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah dikembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Kerap Minta Dana Hibah APBD Untuk Fasilitas Mewah Tetapi Minim Prestasi, LSM: Kami Khawatir Itu Jadi Bargaining Kasus
"Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa KPK lagi.
Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk barang bukti akan dipergunakan untuk tersangka Sopyan Ali CS.
Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa ini karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, telah ditetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Terapkan Pembayaran Gaji ASN Tepat Tanggal Satu Perkuat Keuangan
"Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi," tutupnya. [Yg]