"Apabila tidak dibayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut diganti dengan penjara selama 2 bulan," tukas jaksa lagi.
Sementara Popriyanto dan Ismet Kahar dibebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah dikembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta.
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
"Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa KPK lagi.
Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk barang bukti akan dipergunakan untuk tersangka Sopyan Ali CS.
Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa ini karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, telah ditetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
"Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi," tutupnya. [Yg]