WahanaNews-Jambi I Setelah menerima laporan adanya aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi yang tercatat di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi terlibat penyalahgunaan data konsumen, Polda Jambi saat ini tengah mendalami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit V, Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Kami dari Polda memang menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan data nasabah, oleh aplikasi pinjaman online," kata Bram, Senin (18/10/2021).
Ia menjelaskan, saat ini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tengah mendalami adanya penyalahgunaan data yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online resmi tersebut.
Namun, Bram belum berkomentar banyak terkait pemeriksaan kasus tersebut, pasalnya ia masih memintai keterangan dari direktur utama dari aplikasi online yang bersangkutan, terkait modus baru, dalam penyalahgunaan data tersebut.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
"Kita masih coba telusuri, dan kita undang direktur utama aplikasi online yang bersangkutan, apakah ada oknum yang bermain di perusahaan aplikasi tersebut, atau memang kegiatannya memang berlangsung demikian," bilang Bram.
Namun, proses ini masih belum rampung, di mana direktur yang disebut Bram, yang akan memberi keterangan sedang berada di luar kota.
Bram mengungkapkan, aplikasi yang terdata di OJK tersebut awalnya menerima pinjaman dari konsumen.