Setelah melakukan sejumlah persyaratan dan alur peminjaman, mulai dari Selfie menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), mengisi data pribadi, hingga nomor telepon pemohon.
Setelah serangkaian proses dan tahap selesai, pihak aplikasi online kemudian menyetujui pengajuan pinjaman yang nasabah.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Dari sini, awal mula penyalahgunaan data pribadi nasabah tersebut.
Di mana, kata Bram, data yang sudah diterima oleh aplikasi pinjaman online tersebut, kemudian digunakan kembali oleh perusahaan atau aplikasi tersebut, untuk melakukan pinjaman ke aplikasi online lainnya.
Tidak tanggung-tanggung, setidaknya satu data pribadi nasabah yang diterima oleh aplikasi pinjaman online tersebut, bisa dipakai untuk melakukan pinjaman ke 10 aplikasi pinjaman online lainnya.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
"Jadi memang begitu sistemnya, setelah mereka mencairkan pemohonan pinjaman nasabah, maka data pribadi nasabah ini dimanfaatkan untuk pinjaman ke aplikasi lainnya, tanpa sepengetahuan nasabah itu sendiri," bilang Bram.
Akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut, kata Bram, nasabah kerap diteror oleh aplikasi pinjaman online yang tidak dikenal oleh pemilik data.
"Misalnya nasabah cuma ngajuin pinjaman Rp 1 juta, tetapi tagihannya bisa sampai Rp 10 juta dari berbagai aplikasi pinjaman online," jelas Bram.