Jambi.wahananews.co| Anggota Satuan Samapta Polres kerincing mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis hexymer
Pelaku yang diamankan berinisial AAA (24), warga RT 9 Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga:
Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, LBH Pendidikan Soroti Potensi Pelanggaran
Kanit Dalmas Satuan Samapta polres kerinci Ipda Hery Cipta mengatakan, tersangka diamankan dari kediamannya pada Sabtu (10/6/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian menyita barang bukti delapan kantong yang berisikan 1.308 butir pil hexymer, serta 1 butir tramadol.
Hery Cipta menyebutkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur pelaku.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
"Pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan pelaku," kata Hery Cipta, Senin (12/6).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satuan Reskrim polres kerinci Bripka Dio Frananda mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras jenis hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya.
Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen, sebab hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.