Sementara itu penggunaan pil tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
Baca Juga:
Puan Desak Evaluasi Total SPMB 2025, Soroti Sistem Zonasi dan Digitalisasi
"Apalagi pelaku ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya.
Dio mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.
Baca Juga:
Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya. [Yg]