Jambi.WahanaNews.co | Polres Batanghari gelar Konferensi Pers terkait dugaan kasus pencabulan terhadap peserta didik yang mancatutu nama N sebagai pemilik dan pengasuh lembaga pendidikan dengan nama pesantren Ma’had Tahfidzil Qur an(MTQ) Nur Al Amin, Kamis (17/02/2022).
Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan,S.I.K,.M.H mengatakan bahwa modus pelaku melakukan aksi nya terhadap korban (P) yaitu rukiyah dan menghilangkan pengaruh gaib dan kejadian tersebut 2 hari berrturut turut hingga korban kembali kerumahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Maporles Batanghari.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
“Setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya dan melaporkan ke Mapolres Batanghari dan langsung kita respon dan kita proses,” jelasnya.
Polres Batanghari telah menetapkan N sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batanghari serta terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan undang-undang yang berlaku yaitu perlindungan anak.
“Tersangka pelaku sudah kita amankan dan disangka kan dengan tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara”ungkap kapolres M hasan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
M Hasan juga meneranhkan bahwa kondisi korban santriwati (P) saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani unit PPA Polres Batanghari.[gab]