Jambi.WahanaNews.co | Polres Batanghari gelar Konferensi Pers terkait dugaan kasus pencabulan terhadap peserta didik yang mancatutu nama N sebagai pemilik dan pengasuh lembaga pendidikan dengan nama pesantren Ma’had Tahfidzil Qur an(MTQ) Nur Al Amin, Kamis (17/02/2022).
Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan,S.I.K,.M.H mengatakan bahwa modus pelaku melakukan aksi nya terhadap korban (P) yaitu rukiyah dan menghilangkan pengaruh gaib dan kejadian tersebut 2 hari berrturut turut hingga korban kembali kerumahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Maporles Batanghari.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
“Setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya dan melaporkan ke Mapolres Batanghari dan langsung kita respon dan kita proses,” jelasnya.
Polres Batanghari telah menetapkan N sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batanghari serta terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan undang-undang yang berlaku yaitu perlindungan anak.
“Tersangka pelaku sudah kita amankan dan disangka kan dengan tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara”ungkap kapolres M hasan.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
M Hasan juga meneranhkan bahwa kondisi korban santriwati (P) saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani unit PPA Polres Batanghari.[gab]