WahanaNews-Jambi I Dua pelaku pengangkut ribuan liter Solar Ilegal ditangkap Polres Batanghari dalam hal ini Polsek Bajubang.
Polisi menyita sebanyak 6.000 liter solar ilegal dari tangan dua orang pelaku.
Baca Juga:
Bocah di Jambi Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Laser, Alami 5 Kali Operasi
Kedua pelaku berinisial AM (31) asal Sumsel dan Al (44) asal Kepri diamankan di Jalan lintas Bajubang-Muara Bulian Km 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib oleh personil kepolisian dari Polsek Bajubang.
Para tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek, setelah tertangkap tangan mengangkut minyak jenis solar.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam rilis resminya mengatakan mobil truk diamankan karena membawa minyak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi pengangkutan solar.
Baca Juga:
Aipda Hendra Dibunuh Anggota Ormas Gara-Gara Utang Rp150 Ribu
Saat itu kata Kapolres petugas sedang patroli di KM 50 Kelurahan Bajubang secara mencurigakan melintas truk Mitsubishi dengan nopol BG 1401 AW dari arah Tempino.
Setelah diberhentikan, pelaku membawa enam tedmon untuk menampung minyak masakan yang telah menjadi solar.
“Personil lakukan pengecekan di lapangan ternyata truk itu diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin,” kata AKBP Heru Ekwanto selaku Kapolres Batanghari, Sabtu (9/10/2021).