Kapolres dalam rilis resminya juga menyatakan minyak solar masakan tersebut diambil dari pemilik masakan inisial R yang berlokasi di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Kedua pelaku akan membawa minyak ilegal ke rumah inisial A di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Batanghari.
Baca Juga:
Hujan Deras Sebabkan Akses Jalan Lintas Sumatera di Jambi Terputus Total
“Inisial A memperkerjakan dua orang tersebut sebagai sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R, keduanya digaji masing-masing Rp100 ribu tiap kali trip. Kegiatan ini sudah dilakukan pembelian sebanyak 6 kali,” pungkasnya. (tum)