WahanaNews-Jambi I Dua pelaku pengangkut ribuan liter Solar Ilegal ditangkap Polres Batanghari dalam hal ini Polsek Bajubang.
Polisi menyita sebanyak 6.000 liter solar ilegal dari tangan dua orang pelaku.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Kedua pelaku berinisial AM (31) asal Sumsel dan Al (44) asal Kepri diamankan di Jalan lintas Bajubang-Muara Bulian Km 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib oleh personil kepolisian dari Polsek Bajubang.
Para tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek, setelah tertangkap tangan mengangkut minyak jenis solar.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam rilis resminya mengatakan mobil truk diamankan karena membawa minyak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi pengangkutan solar.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Saat itu kata Kapolres petugas sedang patroli di KM 50 Kelurahan Bajubang secara mencurigakan melintas truk Mitsubishi dengan nopol BG 1401 AW dari arah Tempino.
Setelah diberhentikan, pelaku membawa enam tedmon untuk menampung minyak masakan yang telah menjadi solar.
“Personil lakukan pengecekan di lapangan ternyata truk itu diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin,” kata AKBP Heru Ekwanto selaku Kapolres Batanghari, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres dalam rilis resminya juga menyatakan minyak solar masakan tersebut diambil dari pemilik masakan inisial R yang berlokasi di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Kedua pelaku akan membawa minyak ilegal ke rumah inisial A di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Batanghari.
“Inisial A memperkerjakan dua orang tersebut sebagai sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R, keduanya digaji masing-masing Rp100 ribu tiap kali trip. Kegiatan ini sudah dilakukan pembelian sebanyak 6 kali,” pungkasnya. (tum)