Dari total kawasan tersebut, sekitar 65 persen wilayah telah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
Sementara 968 hektare pernah dikategorikan sebagai kawasan kumuh, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi tahun 2016.
Baca Juga:
Masuki Musim Pancaroba, Dinkes Tangerang dan Tangsel Imbau Warga Tak Panik Hadapi Super Flu
Mahruzar mengatakan ada sebanyak 61 kelurahan dari total 62 kelurahan pernah memiliki kawasan kumuh.
“Hanya di Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar Jambi, tidak ditemukan indikasi kawasan kumuh,” sebutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan sesuai luasan.
Baca Juga:
Jakbar Ajak Warga Perkuat PHBS Cegah Penyebaran Superflu
Di mana, kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Lalu, 10 sampai 15 hektare ditangani pemerintah provinsi dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
[Redaktur : Ados Sianturi]