WahanaNews-Jambi | Viral Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi sedang ramai diperbincangkan, bahwasanya yang dipangil akrab Pak De Sugiyono tidak menjabat lagi pertanggal 15 Desember 2021.
Sedangkan beliau Pensiun masih 4 Bulan Lagi, masa jabatan diperkirakan habis Maret tahun 2022.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Saat berbincang dengan WahanaNews.co Kepala sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi mengatakan, pemberhentian sebagai Kepala Sekolah atas dasar berita acara hasil monitoring pelaksanan PPDB, Kamis (23/12/21).
Diduga melakukan pelanggaran atas keputusan Gubernur Jambi No: 374/KEPGUB/Disdik–2.3/2021 tentang penetapan daya tampung penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah dan kejuruan negeri dalam Provinsi Jambi tahun pelajaran 2021/2022.
Maka dipandang perlu untuk diberhentikan sementara dari penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah untuk kepentingan penyidikan isi surat keputusan Gubernur.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sugiyono saat berbincang-bincang dengan rekan–rekan Aliansi Aktivis Jambi menjelaskan jumlah SMP dengan SMA di Kota Jambi tidak seimbang,
“Tujuan bernegara jelas salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak seimbangnya atas jumlah SMP dan SMA sedangkan SMP di kota Jambi ini SMP 1 S/d 25 sedangkan SMA 1 s/d 13," tegasnya.
Foto: Kepala Sekolah SMA N 8 kota jambi bersama Aliansi Aktivis Jambi