Jambi.WahanaNews.co | Bocah perempuan yang berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan orang terdekatnya.
Pelaku rudapaksa adalah HL (42), ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban di Tebo Jambi, Kamis (10/02/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Akibat perbuatan kedua pelaku kini korban hamil 7 bulan.
Kedua pelaku berinisial melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis terungkapnya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning.