Ternyata diketahu bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.
Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.[gab]