Dihadapan para Siswa-siswi SMAN 12 Merangin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin Mochamad Taufik Yanuarsyah,SH menyampaikan pengenalan dan pemahaman pemahaman terkait hukum, serta pengelompokkan hukum baik hukum berdasarkan sumbernya, berdasarkan sifat, berdasarkan wilayah berlakunya, maupun hukum berdasarkan isinya, serta pemahanan hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar, seperti UU Narkotika, UU ITE, UU Lalu Lintas, UU Darurat terkait senjata tajam dan senjata api.
Lanjutnya dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menyampaikan materi bertemakan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” sedangkan materi yang diberikan sebagai berikut
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Apa itu Hukum ?,
“Pelanggaran Hukum yang sering terjadi dikalangan Remaja kemudian Bahaya’ Narkotika dan bahaya paham radikalisme,” kata Taufik.
“Kita berharap dengan program JMS ini, generasi muda kita bisa mengetahui dan memahami fungsi dan guna hukum di lingkungannya masing masing, sehingga dapat mencegah potensi potensi pelanggaran hukum yang bisa saja menjerat dan membuyarkan masa depan generasi muda kita,” Pungkasnya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Selanjutnya pemaparan dampak perilaku bullying juga di sampaikan oleh tim dari kejaksaan, Zulfadli.
Dalam pemaparannya Zulfadli mengatakan jika tidak semua korban akan menjadi pendukung bullying, namun yang paling memprihatinkan adalah korban-korban yang kesulitan untuk keluar dari lingkaran kekerasan ini. Mereka merasa tertekan dan trauma sehingga mempersepsikan dirinya selalu sebagai pihak yang lemah, yang tidak berdaya, padahal mereka juga asset bangsa yang pasti memiliki kelebihan-kelebihan lain.
Bagaimana anak bisa belajar kalau dia dalam keadaan tertekan? Bagaimana bisa berhasil kalau ada yang mengancam dan memukulnya setiap hari? Sehingga amat wajar jika dikatakan bahwa bullying sangat mengganggu proses belajar mengajar.