WahanaNews-Jambi | Presidium Perkumpulan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi memberikan kritikan atas Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan pemberhentian kepada 4 (empat) Direktur Jenderal (Dirjen), Selasa (21/12/2021).
Adapun dirjen yang diberhentikan oleh menteri agama tersebut yaitu Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kemudian diberhentikan pula Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Dilansir dari perkataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, yang menjadi alasan pemberhentian ke empat Dirjen ini yaitu untuk kepentingan organisasi dan penyegaran.
Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran. Nizar Ali juga menyatakan bahwa 4 Dirjen sudah dimutasi pertanggal 6 Desember 2021.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Dengan alasan yang tidak Jelas seperti itu, masyarakat dapat berspekulasi bahwa ditubuh Kementerian Agama melakukan mekanisme tebang pilih. Kita tau bersama, Dirjen di Kementerian Agama terdapat beberapa Dirjen namun mengapa ke empat Dirjen ini harus diberhentikan?, bila dengan alasan penyegaran ditubuh Kementerian Agama, silahkan diberhentikan semua Dirjen yang ada. " Ucap Pratama Simarmata selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi Tahun 2021-2022.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar ali, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.
"Dari perkataan Sekjend Kementerian Agama tersebut, terdapat inkonsistensi alasan pemberhentian ke-empat Dirjen tersebut. Bila memang ke-empat Dirjen tersebut tidak memenuhi pertimbangan untuk menjadi pejabat yang disebutkan oleh Sekjend Kemenag tersebut, silahkan hal tersebut dijadikan alasan.