WahanaNews-Jambi | Sekretaris Daerah Provinsi H.Sudirman,SH,MH Jambi memberikan penjelasan mengenai virus Covid-19 varian baru yaitu Omicron, Minggu (19/12/2021) di Anjungan Jambi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
"Kami tetap patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kan sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 Tahun 2022," ungkap Sudirman.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ia mengatakan ada wilayah - wilayah yang harus diamankan, dijaga, dikawal. Begitupun dengan alun-alun untuk sementara akan ditutup dulu.
"kemudian sampai dengan mall kita batasi, tempat hiburan kita batasi pengunjungnya," terangnya.
Adapun poin - poin Inmendagri No. 66 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
a. Percepatan Vaksinasi,
b. Pengetatan Perjalanan,
c. Pengetatan di tempat kerumunan,
d. Pelaksanaan Natal,
e. Libur Sekolah,
f. Perayaan tahun baru, dan
g.Pengaturan tempat wisata.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Inmendagri No.66 Tahun 2021 ini ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Kamis (9/12/21) lalu. Aturan tersebut akan berlaku dimulai dari, Jumat (24/12/2021) hingga, Minggu (02/01/22) mendatang.
Sebelumnya, pada Kamis (16/12/2021) Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menginformasikan adanya temuan kasus pertama virus varian Omicron di Indonesia.
Kasus pertama Omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.