Jambi.wahananews.co | Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ton BBM ilegal yang melintasi wilayah hukum Polres Tanjab Timur dan juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pihak Satreskrim Polres setempat akan melanjutkan perkara ini dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjab AKP Ridho Perasetia saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa, 2 Agustus 2022 mengatakan, untuk seluruh barang bukti, yakni kedua kendaraan dan BBM ilegal serta tiga orang pelaku, saat ini sudah diamankan di Polres Tanjab Timur.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Para pelaku masing-masing berinisial IS, AM dan EJ. Ketiganya merupakan warga Kota Jambi," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur menerapkan pasal 54 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumnya yaitu, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa, dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Untuk diketahui, 3 ton BBM ilegal ini berasal dari Desa Bayat, Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musibanyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya BBM ilegal tersebut akan dijual ke wilayah Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Di sana, sudah ada tempat dan penampung yang siap menerima BBM itu dari para pelaku tersebut.
Upaya penyelundupan ini sendiri berhasil digagalkan saat anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur tengah melakukan razia di jalan lintas Jambi-Kualatungkal, yang berlokasi di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada hari Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 18.46.