Menurut Ali Fikri, 4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Fahrurrozi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Baca Juga:
Konflik Agraria: Satu Warga Suku Anak Dalam Tewas, Dua Sekuriti Jadi Tersangka
Ia harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.
Arrakhmat Eka Putra bakal menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Ia diharuskan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan TNI AL Palembang
Sementara, Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan.
Wiwid Ishwara wajib membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Sedangkan Zainul Arfan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.