Jambi.WahanaNews.Co| Kepolisian Daerah Jambi mengungkapkan bahwa sekitar 6.000 rekening nasabah Bank Jambi menjadi korban pembobolan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp143 miliar.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut kondisi tersebut menjadi satu di antara alasan Bank Indonesia belum memberikan izin untuk mengaktifkan kembali layanan anjungan tunai mandiri (ATM) maupun perbankan seluler atau mobile banking.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Saat ini, pihak bank masih melakukan proses penggantian perangkat serta menunggu tahapan verifikasi dari Bank Indonesia sebelum seluruh layanan dapat kembali beroperasi secara normal.
“Karena dikhawatirkan virusnya masih ada nempel di semua ATM. Nanti begitu dibuka nanti ATM itu nanti akan banyak lagi yang disedot uang kita,” katanya.
“Kalau dibuka saat itu juga, dikhawatirkan uang nasabah akan kembali tersedot,” lanjutnya.
Al Haris menjelaskan, dari total kerugian yang ditimbulkan akibat peretasan tersebut, sebagian dana sudah berhasil dilacak oleh tim yang menangani kasus ini.
Baca Juga:
Mafia Minyak Ilegal Batanghari Diduga Dibekingi Oknum Polisi Aktif
Hingga kini sekitar Rp16 miliar telah teridentifikasi, bahkan sekitar Rp9 miliar di antaranya diketahui berada dalam bentuk aset kripto.
“Sekarang sedang diproses supaya bisa dikembalikan. Kalau dana itu berhasil kembali, maka sisanya akan menjadi kewajiban kami untuk membayar kepada nasabah,” jelasnya.
Terkait pengembalian dana nasabah, ia mengatakan pemerintah daerah bersama para pemegang saham telah menggelar rapat guna mencari solusi terbaik.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menggunakan laba perusahaan tahun 2025 untuk menutupi kerugian tersebut.
Menurut Al Haris, pada tahun lalu Bank Jambi mencatatkan laba sekitar Rp330 miliar.
Dana itu direncanakan akan dimanfaatkan secara bertahap untuk mengganti kerugian para nasabah.
“Kami sudah rapat dengan para pemegang saham. Intinya mereka setuju, sambil berjalan kita gunakan dana laba 2025 untuk membantu mengembalikan dana nasabah,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana nasabah harus tetap dikembalikan dan meminta pihak bank bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
“Saya minta tidak boleh satu rupiah pun uang nasabah yang tidak dibayar. Semua harus dikembalikan,” pungkasnya.
Imbau Tetap Tenang
Sementara itu, di Kabupaten Batang Hari, Sekretaris Daerah Mula P Rambe mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak panik menyikapi gangguan layanan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh gangguan sistem tersebut.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut telah masuk ke rekening masing-masing seperti biasa.
"Untuk pengelolaan keuangan daerah tidak ada kendala. Gaji sudah masuk semua ke rekening ASN dan PPPK di Bank 9 Jambi seperti biasa," katanya.
Ia menjelaskan bahwa gangguan sistem hanya berdampak pada layanan transaksi elektronik, seperti mesin ATM dan mobile banking.
Karena itu, untuk sementara waktu pencairan gaji harus dilakukan secara langsung di kantor cabang bank.
Para pegawai juga diminta memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan gaji telah diterima secara utuh tanpa pemotongan.
"Untuk gaji masing-masing silakan dicek di rekening masing-masing dan sudah masuk tanpa potongan," jelasanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana milik para pegawai.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bank 9 Jambi dan mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi gangguan tersebut. Dana ASN dan PPPK aman dan akan segera dapat diambil," pungkasnya.
Pertimbangkan Perubahan Skema Penarikan Gaji
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan mekanisme penarikan gaji melalui bendahara instansi dapat dipertimbangkan.
Namun, keputusan tersebut berada di pihak perbankan karena menyangkut sistem transaksi yang juga berkaitan dengan kebijakan Bank Indonesia.
“Kita enggak mungkin menggunakan aplikasi yang sudah tercemar, ya.
"Silakan nanti dikaji kembali apakah nanti bisa mengajukannya melalui manual bendahara, nanti bendahara yang mengambil,” terangnya.
“Karena domainnya bukan di kami, itu domainnya kan ada di bank. Dan barangkali juga perlu persetujuan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. [yg]