WahanaNews-Jambi | Sebanyak 66 orang narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Jambi, diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2021.
"Dari sepuluh lapas dan satu rutan di Jambi, ada sebanyak 66 narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin (20/12/21).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Lamanya remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, saty bulan 15 hari, serta dua bulan. Data yang diperoleh, untuk Lapas Klas IIA Jambi ada 20 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi, kata Aris Munandar.
Kemudian dua napi di Lapas Klas IIB Sarolangun dan seorang napi di Lapas Klas IIB Bangko. Selanjutnya ada tiga napi di Lapas Klas IIB Muara Bungo, sembilan napi di Lapas Klas IIB Muara Tebo, 17 napi di Lapas Klas IIB Kualatungkal, 11 napi di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak, satu anak pidana di LPKA Klas IIB Muarabulian, dan dua napi di Rutan Sungaipenuh.
Sementara itu untuk napi di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2021, kata Aris Munandar. [afs]