WahanaNews-Jambi | Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal adanya 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut Fahmy, semestinya Kementerian ESDM memberikan sanksi yang berat.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Sanksi mesti tegas sesuai aturan DMO, mulai denda, larangan ekspor hingga cabut izin operasi," ucap Fahmy, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kalau Menteri tidak tegas, kata dia, pengusaha akan membangkang dengan mengekspor seluruh produksinya saat harga batu bara sangat tinggi. Jika itu terjadi, maka pengusaha pun bisa lolos tanpa memasok ke PLN.
Sementara itu, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara menurutnya tidak serta merta bisa mengatasi masalah pasokan batu bara ke PLN. Ia berpendapat sebenarnya kebijakan DMO sudah cukup untuk mengatasi pasokan batu bara PLM tanpa BLU. Namun, tidak semua pengusaha batu bara terkena kewajiban DMO lantaran tidak memenuhi spesifikasi PLN.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Pengusaha yang tidak berkewajiban memenuhi DMO ini akhirnya dapat mengekspor seluruh produksi dengan keuntungan yang lebih besar besar ketimbang pemasok ke PLN. Sehingga, BLU dibutuhkan untuk seluruh pengusaha secara tanggung renteng.
Ia berujar pengusaha yang tidak terkena kewajiban DMO pun harus membayar iuran untuk diberikan kepada pengusaha pemasok PLN. Iuran itu sebesar selisih harga antara harga pasar dengan harga DMO.
Ia menuturkan BLU tidak berhubungan langsung dengan PLN. Sehingga kewajiban DMO, kata dia, harus tetap diterapkan. Namun, karena ada disparitas harga antara harga pasar dengan harga DMO, BLU dibutuhkan untuk mengumpulkan iuran sehingga bisa menutup selisih harga.