Denda ini dikenakan kepada perusahaan batu bara yang memiliki kontrak dengan pengguna batu bara non-kelistrikan, seperti semen, pupuk, pabrik kertas dan lain-lain.
Sanksi juga akan dikenakan berupa dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
“Sehingga tidak memenuhi persentasi dalam negeri, dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban DMO perusahaan,” ujar dia.[zbr]