JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Isu mengenai aturan tanah menganggur selama dua tahun bisa disita negara tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga pada Minggu (10/08/2025).
Polemik ini mencuat bersamaan dengan kabar bahwa pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant atau tidak aktif milik masyarakat.
Baca Juga:
Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik Tahun 2026 Dibantah ATR/BPN
Di berbagai platform, warganet ramai membandingkan kedua kebijakan tersebut.
Salah satu unggahan yang viral mengatakan “Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli.”
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari total 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektar di antaranya dibiarkan menganggur atau terlantar.
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
Dasar Hukum dan Ketentuan
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.
Jenis hak tanah yang dapat dikenai aturan ini meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik. Tanah dianggap terlantar apabila tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya.