Jonahar pun mengimbau masyarakat pemilik tanah baik yang tinggal di atas lahan maupun yang tinggal jauh dari lokasi untuk tetap menjaga, merawat, dan memastikan tanahnya tidak digunakan pihak lain secara ilegal.
Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan dari kebijakan penertiban tanah bukanlah untuk merampas hak masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal dan adil.
Baca Juga:
Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik Tahun 2026 Dibantah ATR/BPN
“Kebijakan ini, adalah implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, di mana tanah dan kekayaan agraria dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
[Redaktur : Ados Sianturi]