Prioritas Penertiban
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menegaskan kebijakan ini tidak serta-merta menyasar tanah milik masyarakat. Saat ini, fokus penertiban adalah tanah berstatus HGU dan HGB milik badan hukum seperti perusahaan.
Baca Juga:
Dinas Perikanan Ambon Tanggapi Isu Pencemaran Ikan di Pasar Mardika
Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak perlu khawatir berlebihan, kecuali lahannya dibiarkan tidak digunakan dalam jangka waktu sangat lama atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk jika dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa dasar hukum.
Tahapan Sebelum Pengambilalihan
Pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya melalui beberapa tahap:
Baca Juga:
Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik Tahun 2026 Dibantah ATR/BPN
1. Identifikasi oleh petugas BPN.
2. Surat konfirmasi kepada pemilik tanah mengenai rencana penggunaan lahan.
3. Jika tidak ada upaya pemanfaatan dalam 3 bulan, BPN akan mengirim tiga kali surat peringatan: