Peringatan pertama: tenggat 180 hari.
Peringatan kedua: tenggat 90 hari.
Baca Juga:
Macron Tegaskan Eropa Wajib Terlibat dalam Dialog Trump–Putin Soal Ukraina
Peringatan ketiga: tenggat 45 hari.
4. Apabila semua tahapan ini diabaikan, tanah akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Tujuan Kebijakan
Baca Juga:
Dinas Perikanan Ambon Tanggapi Isu Pencemaran Ikan di Pasar Mardika
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN), Jonahar menegaskan, kebijakan penertiban bukanlah bentuk pengambilalihan tanah oleh negara secara sepihak, melainkan langkah hukum untuk menghindari konflik pertanahan serta mengatur pemanfaatan tanah agar sesuai dengan peruntukannya.
Adapun untuk tanah HGU dan HGB, ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan PP yang sama, tanah berstatus HGU dan HGB dapat ditertibkan jika dalam jangka waktu dua tahun sejak haknya diterbitkan tidak dimanfaatkan sesuai rencana awal.
“Kalau HGU, ya harus ditanami sesuai proposalnya. Kalau HGB, harus dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, cukup dijaga dan jangan sampai dikuasai orang lain tanpa hak,” jelasnya.