Pada tahun 2018 munculah sertifikat baru dengan nomor 2375 sertifikat hak milik lebih muda dari yang saya punya sertifikat saya arsil dan Elida Chan .
Tidak sampai disitu, kasus ini bergulir hingga lima tahun lamanya, Elida Chan pun ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan. Padahal, Elida Chan memiliki bukti-bukti yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik dengan nomor jauh lebih tua dari sertifikat yang baru, pembayaran PBB yang lengkap dan bukti-bukti lainnya yang berasal dari notaris Halijah SH.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Pada waktu istri saya dibilang penyerobotan padahal tanah ini milik saya lengkap dengan surat surat nya dan bayar PBB nya Dan dipidana dengan putusan 9 bulan padahal pada waktu penagkapan ibu elida chan tidak ada surat penangkapan.satu hari kemudian baru dikasih surat penangkapan Saya menduga tidak sesuai prosudur dengan penangkapan istri saya .
Dikira nya istri saya penjahat besar sampai dijemput paksa oleh oknum penegak hukum tanpa membawa surat penangkapan. Sekitar Sebanyak dua puluh oknum penegak hukum menjemput Elida Chan (istri saya).
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Ditempat yang sama Maizarwin SH,MA,M,ad selaku pengacara pak arsil menyampai kan allhamdulillah kita hari mendatangi kanwil provinsi jambi menyanya kan kebenaran kepemiliki tanah yang beralamat di jln pal rt 07 kecamata kota baru kata jambi.
Disini unjuk rasa kita diterimah kabid sekta kanwil provinsi jambi atas nama pak reza, Allhamdulillah kita diterimah dikasih jangka waktu 2 minggu untuk turun kelapangan mengcek ke lokasi tersebut. Yang jelas Kanwil BPN Provinsi jambi mengakui kalau sertifikat pak arsil sah ( tdk palsu ) Kemudian ART BPN Provinsi jambi ingin membutikan letak dari dua serifikat tersebut.
Seandai perdata selsai Baru bisa pidana umum lanyut Untu ukuran tanah pak arsil seluas 525 sedang pihak orang itu diangka 600 lebih. bentuk tanah kita segi tiga sedangkan kan mereka lancip.