Jambi.WahanaNews.Co | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi Jambi.
Rekomendasi itu setelah Banggar melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Kapuspen: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
Banggar perlu menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Wartono Triyan Kusuma juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Atas Hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Kata Wartono, Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta kepada sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bersama kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
Baca Juga:
Ketua DPRD provinsi Jambi Dorong Pemprov Segera Realisasi Program Pembangunan Jambi
Yang mana secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja masing-masing perangkat daerah baik yang bersumber dari APBD murni maupun dana alokasi khusus (DAK).
"Hal tersebut menjadi penting dikarenakan APBD telah disahkan sebagai peraturan daerah untuk sebenar-benarnya diperuntukkan bagi pembangunan provinsi Jambi," katanya.
Wartono bilang, sesuai skala prioritas, sebagaimana termaktub dalam RPJMD Provinsi Jambi sebagai pijakan dalam menyusun RKPD setiap tahun anggaran. [Yg]